Kajian Program Reentry dan Sertifikasi
Oleh: Nur Asyiah
09 Dec 2022
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) menyebutkan bahwa auditor harus memiliki pendidikan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan, pengalaman, serta kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya. BPKP menerapkan program-program untuk meningkatkan kompetensi pegawainya, antara lain program re-entry dan sertifikasi profesi. Setelah melakukan investasi terhadap program-program tersebut, BPKP perlu melakukan pengukuran terhadap efektivitasnya dengan melihat proses transfer ilmu pengetahuan selama pelaksanaan program telah berhasil meningkatkan perilaku dan akhirnya sejauh mana transfer ilmu itu berhasil mencapai kinerja satuan kerja para peserta program.