Transfer Pricing Bukan Pembajak Cilincing

Oleh: Nur Asyiah

09 Dec 2022

Ketika pembangunan Indonesia tidak lagi dapat seenak jidat didanai dengan pembiayaan dalam negeri dan luar negeri tanpa meningkatkan risiko politik, maka pendapatan domestik, terutama dari perpajakan mesti dapat diandalkan. Akan tetapi, ternyata pendapatan pajak selama tahun 2017 sampai dengan 2020 tidak mencapai target yang dianggarkan. Tax Justice Network melaporkan bahwa pada tahun 2020 dan 2021 setidaknya Indonesia mengalami kerugian pajak masing-masing sebesar Rp68,7 triliun dan Rp31,850 triliun yang ada kaitannya dengan transfer pricing. Ya, transfer pricing. Meskipun upaya Kementerian Keuangan sudah cukup komprehensif dan sejalan dengan upaya Organization of Economic Cooperation for Development (OECD), adanya kesempatan alamiah, perbedaan kebijakan pajak antarnegara, kesulitan penetapan harga wajar, kelemahan kelembagaan dan sumber daya manusia, atau peluang penyelesaian di luar pengadilan, membuat penanganan dan pengawasan transfer pricing membutuhkan peran pengawasan BPKP.

Read Report