DATA ANALYTIC TRANSFORMASI ENERGI BARU TERBARUKAN

Oleh: Haryani

18 May 2022

Strategi percepatan peningkatan Bauran EBT sedang dan terus dilakukan diantaranya melalui: 1) Insentif Fiskal dan Non Fiskal antara lain: a) Tax Allowance: pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bersih selama enam tahun sebesar 5% setiap tahunnya atau 30% dari nilai investasi, mencakup 145 segmen bisnis yang memenuhi syarat untuk tunjangan pajak, sudah diperluas dari yang mulanya hanya 129 segmen. b) Bebas Bea Masuk: pembebasan bea masuk selama dua tahun atas bahan baku, lalu tambahan dua tahun pembebasan bea masuk untuk bahan baku jika perusahaan yang menggunakan mesin dan peralatan produksi lokal minimal 30%. c) Tax Holiday: fasilitas keringanan pajak selama 5 tahun dengan minimal investasi Rp 100-500 miliar, maksimal 50% pengurangan pajak penghasilan. 2) Moratorium pembangunan pembangkit listrik tenaga uap dari bahan bakar batubara, lebih dari 75% penggunaan batubara dalam negeri diserap oleh pembangkit listrik, dengan penghentian pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar batubara, maka laju pertumbuhan penggunaan batubara dapat berkurang. 3) Pengembangan PLT EBT, yang telah dituangkan dalam Green RUPTL PT PLN (Persero) 2021-2030, dimana pembangunan PLT kedepan lebih mengedepankan pembangkit dengan sumber energi baru terbarukan. 4) Substitusi Energi Primer/Final, tetap menggunakan eksisting teknologi; B30, co-firing, dan pemanfaatan RDF. 5) Konversi Energi Primer Fosil, terjadi penggantian teknologi pembangkit/konversi. PLTD atau PLTU digantikan dengan PLT EBT, biogas dan bio CNG. 6) Pemanfaatan EBT Non Listrik/Non BBN, seperti briket/woodchip/pellet dan pemanfaatan langsung panas bumi.

Read Report