Laporan Data Analisis
Oleh: Haryani
18 May 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB Batam) menetapkan kawasan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru. Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Batam dan Pemerintah Kota Batam yang berada di KPBPB Batam beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.