Pengawasan atas Pengelolaan Aset Pasca PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2021 Provinsi Papua
Oleh: Rizka Yudistira Ferlyanto
28 Apr 2022
Sebaiknya kepada pihak-pihak terkait terutama PB PON XX dan PB PEPARNAS XVI agar dapat segera melakukan koordinasi terkait perawatan/perbaikan atas venue yang sudah mulai rusak, melakukan percepatan proses hibah kepada penerima hibah, menetapkan bentuk manajemen organisasi pengelola dan pemanfaatan Venue Olahraga Pasca PON XX dan PEPARNAS XVI, menyusun penatausahaan atas aset berdasarkan data kontrak yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, serta menyusun kebijakan atau regulasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset sehingga dapat dikelola dan digunakan dengan baik serta dirasakan oleh masyarakat pecinta olah raga.